KPU Kota Solok Lakukan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pilkada di Kota Solok
Solok, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menyosialisasikan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) khususnya tahapan pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Senin (15/6) di ruang pertemuan (aula) Kantor KPU Kota Solok. Acara itu dihadiri Komisioner KPU beserta jajaran sekretariat, Ketua dan Sekretaris Partai Politik, Ketua KAN, Ketua LKAAM, Ketua Bundo Kanduang, Panwas Kota Solok, Kabag Ops, Kasat Intel, Kasat Serse, dan Kasat Bimmas Polres Solok Kota, Pasi Intel Kodim 0309 Solok, Kesbangpol, Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Solok, serta wartawan media cetak dan elektronik.
Dalam sambutan pembukaannya, Ketua KPU Kota Solok Budi Santosa menyampaikan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2015.
“Saat ini kita sedang menunggu pendaftaran calon perseorangan dari tanggal 11-15 Juni 2015.Selanjutnya KPU Kota Solok akan memulai tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih, yang akan diawali dengan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Diharapkan seluruh masyarakat Kota Solok yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terdaftar sebagai pemilih,” jelas Budi.
Selanjutnya Div. Teknis KPU Kota Solok Asraf Danil Handhika menjelaskan tentang Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Solok tanggal 26-28 Juli 2015. Dalam pencalonan formulir yang harus disiapkan adalah : 1. Model B-KWK Parpol (Surat Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Solok), 2.Model B1-KWK Parpol (Keputusan DPP Persetujuan Pasangan Calon), 3. Model B2-KWK Parpol (Surat Pernyataan Kesepakatan Parpol/Gabungan Parpol), 4. Model B3-KWK Parpol (Surat Pernyataan Kesepakatan Parpol/Gabungan Parpol Dengan Pasangan Calon), 5. Model B4-KWK Parpol (Surat Pernyataan Kesesuaian Naskah Visi, Misi, & Program), 6. Model BB1-KWK Parpol (Surat Pernyataan Calon), 7. Model BB2-KWK Parpol (Daftar Riwayat Hidup Calon).
Kelengkapan Dokumen Pasangan Calon :
a. surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon;
b. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon;
c. surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan Bakal Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela, yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort yang wilayah kewenangannya meliputi tempat tinggal Bakal Calon;
d. surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
e. surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara, dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon;
f. surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dari pengadilan niaga yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon;g. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Bakal Calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama Bakal Calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak Bakal Calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP)tempat Bakal Calon yang bersangkutan terdaftar;h. daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh Bakal Calon dan Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik bagi Bakal Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menggunakan Formulir Model BB.2-KWK Parpol ;i. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);j. fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;
k. naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Solok yang ditandatangani Pasangan Calon;l. daftar nama Tim Kampanye tingkat Kota Solok, Kecamatan, dan Kelurahan disertai dengan alamat kantor/posko tim sesuai dengan tingkatannya;m. Pasfoto terbaru masing-masing calon ukuran 4 x 6 cm berwarna 4 (empat) lembar dan hitamputih 4 (empat) lembar, serta foto Pasangan Calon ukuran 10.2 cm x 15.2 cm atau ukuran 4R sebanyak 2 (dua) lembar beserta softcopy dengan latar belakang merah putih;
Pada akhir pertemuan Ketua KPU Kota Solok meminta kepada pimpinan partai politik/gabungan partai politik membentuk tim kampanye tingkat kota, kecamatan dan tingkat kelurahan, disertai alamat kantor/posko/sebutan lain, dan menunjuk penghubung pasangan calon.
Sementara itu, Div. Hukum KPU Kota Solok Ilham Eka Putra juga mengharapkan agar pimpinan partai politik/gabungan partai politik, segera menyiapkan Rekening Khusus Dana Kampanye yang dibuka oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon, dibuka atas nama Pasangan Calon dan spesimen tanda tangan harus dilakukan bersama oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon. “Berkas ini disampaikan pada saat pendaftaran tanggal 26-28 Juli 2015,” tegas Ilham.
Disamping menyiapkan rekening khusus tersebut, pimpinan partai politik/gabungan partai politik juga menyiapkan laporan awal dana kampanye (LADK) yang memuat rekening khusus dana kampanye, sumber perolehan saldo awal, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yangdiperoleh sebelum pembukaan rekening, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain.
Ilham mengingatkan agar berkas ini disampaikan kepada KPU Kota Solok paling lambat tanggal 23 Agustus 2015, atau satu hari sebelum penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota. Ketua Bundo Kanduang Milda Murniati mengajak seluruh yang hadir agar dapat mewujudkan “Pemilihan Badunsanak,” dan siap menang/siap kalah, menjaga suasana aman, damai, dan kondusif serta secara bersama-sama berperan aktif mengawal tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan wakil Walikota Solok Tahun 2015. (KPU Kota Solok).
Bagikan:
Telah dilihat 5,717 kali