Berita KPU Daerah

KPU Kota Solok Lakukan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pilkada di Kota Solok

Solok, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menyosialisasikan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) khususnya tahapan pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,  Senin (15/6) di ruang pertemuan (aula) Kantor KPU Kota Solok. Acara itu  dihadiri Komisioner KPU beserta jajaran sekretariat, Ketua dan Sekretaris Partai Politik, Ketua KAN, Ketua LKAAM, Ketua Bundo Kanduang, Panwas Kota Solok, Kabag Ops, Kasat Intel, Kasat Serse, dan Kasat Bimmas Polres  Solok Kota,  Pasi  Intel  Kodim 0309 Solok,  Kesbangpol,  Bakal  Calon Walikota  dan Wakil Walikota Solok, serta wartawan media cetak dan elektronik.

Dalam sambutan pembukaannya,  Ketua  KPU  Kota  Solok  Budi  Santosa menyampaikan  tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2015.

 “Saat  ini  kita  sedang  menunggu  pendaftaran  calon  perseorangan  dari  tanggal  11-15  Juni  2015.Selanjutnya KPU Kota Solok akan memulai tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih,  yang akan diawali dengan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Diharapkan seluruh masyarakat  Kota  Solok  yang  telah  memenuhi  syarat  sebagai pemilih  dapat  terdaftar  sebagai pemilih,” jelas Budi.

Selanjutnya  Div.  Teknis  KPU  Kota  Solok  Asraf  Danil  Handhika  menjelaskan  tentang  Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Solok tanggal 26-28 Juli 2015. Dalam pencalonan formulir yang harus disiapkan adalah : 1. Model B-KWK Parpol (Surat Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Solok), 2.Model  B1-KWK Parpol  (Keputusan  DPP Persetujuan Pasangan Calon), 3.  Model  B2-KWK Parpol (Surat Pernyataan Kesepakatan Parpol/Gabungan Parpol), 4. Model B3-KWK Parpol (Surat Pernyataan  Kesepakatan  Parpol/Gabungan  Parpol  Dengan  Pasangan  Calon),  5.  Model  B4-KWK Parpol  (Surat Pernyataan Kesesuaian  Naskah  Visi,  Misi, & Program),  6.  Model  BB1-KWK Parpol (Surat Pernyataan Calon), 7. Model BB2-KWK Parpol (Daftar Riwayat Hidup Calon). 

Kelengkapan Dokumen Pasangan Calon :
a. surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah  memperoleh  kekuatan hukum  tetap  karena  melakukan  tindak  pidana  yang  diancam dengan  pidana  penjara  5  (lima)  tahun  atau  lebih  dari  pengadilan  negeri yang  wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon;
b. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari  pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon;
c. surat  keterangan  catatan  kepolisian  yang  menerangkan  Bakal  Calon  pernah/tidak  pernah melakukan  perbuatan  tercela,  yang  dikeluarkan  oleh  Kepolisian  Resort  yang  wilayah kewenangannya meliputi tempat tinggal Bakal Calon;
d. surat  tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara  negara  (LHKPN)  dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
e. surat  keterangan  tidak  sedang  memiliki  tanggungan  hutang  secara  perseorangan  dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara, dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon;
f. surat  keterangan  tidak sedang dinyatakan pailit  berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dari  pengadilan niaga yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon;
g. fotokopi  Kartu  Nomor  Pokok  Wajib  Pajak  (NPWP)  atas  nama  Bakal  Calon,  tanda  terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama Bakal Calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak Bakal Calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP)tempat Bakal Calon yang bersangkutan terdaftar;
h. daftar  riwayat  hidup yang dibuat dan ditandatangani  oleh Bakal  Calon dan Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik bagi Bakal Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menggunakan Formulir Model BB.2-KWK Parpol ;
i. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); 
j. fotokopi  Ijazah/Surat Tanda Tamat  Belajar (STTB),  yang telah dilegalisasi  oleh instansi  yang berwenang;
k. naskah visi,  misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Solok yang ditandatangani Pasangan Calon;
l. daftar  nama  Tim  Kampanye  tingkat  Kota  Solok,  Kecamatan,  dan  Kelurahan disertai  dengan alamat kantor/posko tim sesuai dengan tingkatannya;
m. Pasfoto terbaru masing-masing calon ukuran 4 x 6 cm berwarna 4 (empat) lembar dan hitamputih 4 (empat) lembar, serta foto  Pasangan Calon ukuran 10.2 cm x 15.2 cm atau ukuran 4R sebanyak 2 (dua) lembar beserta softcopy dengan latar belakang merah putih;

Pada akhir pertemuan Ketua KPU Kota Solok meminta kepada pimpinan  partai politik/gabungan partai  politik membentuk tim kampanye tingkat kota, kecamatan dan tingkat kelurahan, disertai alamat kantor/posko/sebutan lain, dan menunjuk penghubung pasangan calon.

Sementara  itu,  Div.  Hukum KPU Kota Solok Ilham Eka Putra juga mengharapkan agar pimpinan partai politik/gabungan partai politik, segera  menyiapkan  Rekening Khusus Dana Kampanye yang dibuka oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon, dibuka atas nama Pasangan Calon dan spesimen tanda tangan harus dilakukan bersama oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon. “Berkas ini disampaikan pada saat pendaftaran tanggal 26-28 Juli 2015,” tegas Ilham.

Disamping menyiapkan rekening khusus tersebut, pimpinan partai politik/gabungan partai politik juga  menyiapkan  laporan awal  dana  kampanye  (LADK)  yang  memuat  rekening  khusus  dana kampanye, sumber perolehan saldo awal,  rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yangdiperoleh  sebelum  pembukaan  rekening,  dan  penerimaan  sumbangan yang bersumber  dari Pasangan Calon atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain. 

Ilham mengingatkan agar berkas ini disampaikan kepada KPU Kota Solok paling lambat tanggal 23 Agustus 2015, atau satu hari sebelum penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota. Ketua  Bundo  Kanduang  Milda  Murniati  mengajak seluruh  yang  hadir  agar  dapat  mewujudkan “Pemilihan Badunsanak,” dan siap menang/siap kalah, menjaga suasana aman, damai, dan kondusif serta secara bersama-sama berperan aktif mengawal tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan wakil Walikota Solok Tahun 2015. (KPU Kota Solok).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 5,717 kali